Akankah UMK Batam Terpuruk kembali

Pada tulisan saya beberapa hari yang lalu di postingan tentang Panorama Laut Batam saya menyentil sedikit kalimat batam yang katanya kaya raya. Mengapa saya bilang batam itu kaya raya tapi katanya 🙂 yah mereka, mungkin sampean dan mungkin saya juga akan bilang batam itu kaya raya. Coba tengok gedung gedung pabrik berseliweran bahkan smua pabrik bisa dikatakan milik orang asing, coba liat mobil mobil import disana, pasti kita akan berpikiran batam akan kaya subsidi dari mereka. Tapi coba mari kita tengok sejarah upah buruhnya apakah sepadan dengan semua itu.

Setiap tahun pembahasan upah buruh di batam selalu saja seperti itu itu saja. Bahkan sudah beberapa tahun yg lalu nilai upah buruh di batam sudah ketinggalan sama daerah jawa, yg notabennya adalah banyak perusahaan milik orang indonesia. Tapi mengapa mereka sanggup memberi upah lebih besar dari batam, apalagi KHL [Kebutuhan Hidup Layak] dibatam adalah terbesar di indonesia ini. Aneh ! yah emang aneh.

Bahkan saat ini menentukan KHL saja sudah gontok gontokan ndak jelas. Sampean mungkin sudah tau bahwa menentukan upah adalah berpedoaman dengan nila besarnya KHL. Artinya kalau ndak ada aral melintang spt yg selama ini terjadi upah batam adalah terbesar di indonesia. Seandainya KHL disamakan sama daerah lain itu artinya bener2 ndak ada keseimbangan tentunya. Sebagai gambaran saja, KHL batam padah tahun 2007 telah mencapai Rp. 1.2 juta dan waktu itu pemerintah batam hanya dapat menyanggupinya sebesar 80% atau sebesar Rp.960 ribu sebagai UMK nya. Sedangkan besaran KHL pada th 2008 mencapai Rp.1.53 juta, lalu apakah UMK batam akan sebesar itu ?

Ternyata itu baru sebatas impian buruh di batam saja, bahkan bulan ini telah keluar SKB [surat keputusan bersama] 4 menteri yang merekomendasikan Upah Minimun Provinsi (UMP)tidak lebih dari 6% atau melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok 6%. SKB tersebut resmi berlaku sejak ditandatangani Rabu, bulan Oktober 2008. Kalangan pengusaha sudah jelas telah menyambut gembira SKB tersebut, karena mereka akan dg sesuka hatinya menentukan UMK, dan ini tidak terjadi dibatam saja akan tetapi di endonesia ini. :). Lalu bagaimana mereka pekerja yg bekerja melalaui agen, ah kasian sekali mereka, sudah gaji kecil dipotong pulak sama outsourcing.

Dan yang membuat saya terheran heran kenapa dalam SKB 4 menteri tsb mencantumkan bahwa pembahasan upah buruh, pemerintah tidak akan ikut2an, jadi penetapan umk diserahkan kepada pekerja dan pengusaha. Ini berarti tidak ada lagi perundingan umk secara tripartite, dan dimulainya era liberalisasi upah di Indonesia. Artinya perang urat saraf akan terjadi di perundingan umk th depan jika skb tersebut tidak di cabut. Ah negeri para preman apa yah endonesia inih ?

kalau begini terus apakah sebagai blogger adalah pilihan terbaik ? ndak perlu demo demoan dijalan 🙂