Entah mengapa perkembangan UMK batam makin terpuruk saja. Undang undang yang dulunya di bikin untuk di taati juga telah mereka abaikan. UU no 13 th 2003 tentang pentahapan besaran nilai UMK menuju sama dengan kebutuhan hidup layak [KHL] pun tidak pernah terealisasi di pulau batam yang penuh hayalan ini. Semua ini bagaikan mimpi buruk yang tidak akan pernah berakir dan terpikirkan oleh buruh di batam.
Mari buruh batam rapatkan barisan, satukan suara serta tekat untuk menyuarakan beberapa hal yang harus dilaksanakan.
- Mari kita suarakan dengan lantang TOLAK UMK BATAM 2009 yg di tetapkan gubernur kepri sebesar Rp.1.045.000 itu, kenapa ? ya karena hal itu tidak sesuai sama sekali dengan besaran KHL kota batam.
- Mari meminta kepada pemerintah provinsi kepri dan kota batam yang ndak tau diri ini untuk menekan harga harga dipasar untuk disesuaikan dg besaran nilai UMK di Batam sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya perlindungan terhadap kemampuan daya beli masyarakat batam yang notabenenya adalah para buruh, terhitung sejak ditetapkan umk batam.
BBM sudah turun 2x, eh harga harga ndak turun turun, dimanalah orang orang yg berkuasa yang punya hak dan bisa mengontrol harga harga ini.
- Mari meminta kepada pemerintah provinsi kepri dan kota batam untuk menyejahterakan masyarakatnya, agar hidup di batam dan skitarnya bisa layak tentunya.
Sebenarnya masih banyak yang harus dituntut, namun saya berharap mudah mudahan point yang lainnya pemerintah povinsi kepri kota batam sadar akan hal itu semua. Jangan jadikan alasan kiris global untuk menetapkan UMK, gaji buruh ndak ada sekian persennya dari biaya lainnya. la itu gaji PNS naik 15% bah enaknya PNS 🙂 la yang nggaji kan diambil dari pajak buruh salah satunya. kok malah yg nggaji di naikkan segitu doang woalah buruh batam nasibmu kini.